Idnberita.com, Jakarta Pembahasan RUU Kementerian Negara oleh DPR saat ini sedang dipercepat. Hal ini terlihat dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati bahwa RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR untuk segera dibawa ke rapat paripurna guna disahkan.
RUU ini akan merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang di antaranya mencakup penghapusan Penjelasan Pasal 10 dan perubahan Pasal 15. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan undang-undang ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Pembahasan RUU ini bertepatan dengan isu bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, berencana menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Namun, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa waktu pembahasan RUU ini hanya kebetulan dan tidak terkait langsung dengan rencana Prabowo. Menurutnya, DPR sedang berusaha menindaklanjuti putusan MK yang sudah lama tertunda karena banyaknya RUU lain yang harus dibahas.
Adapun percepatan pembahasan RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Prabowo untuk menyusun kabinet sesuai dengan visinya jika resmi menjabat.
Baleg Setuju Atas RUU Kementrian Negara Akan Jadi Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg yang diadakan di Gedung DPR RI pada tanggal 16 Mei 2024
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai apakah RUU Kementerian Negara dapat diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
RUU ini memuat beberapa perubahan, termasuk penghapusan Penjelasan Pasal 10 dan perubahan Pasal 15. Selain itu, ada tambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup. Langkah ini dianggap penting untuk memperbarui kerangka hukum kementerian, terutama dalam menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah lama diabaikan.
Pengajuan RUU ini bertepatan dengan wacana presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang disebut-sebut akan menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Namun, pihak Baleg menegaskan bahwa percepatan pembahasan ini hanya soal kebetulan dan merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti berbagai putusan MK.
Muatan Perubahan Atas RUU Kementerian Negara
RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas oleh DPR mencakup beberapa perubahan penting terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008. Berikut adalah beberapa muatan utama perubahan dalam RUU ini:
- Penghapusan Penjelasan Pasal 10: Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah penghapusan penjelasan Pasal 10. Detail spesifik mengenai isi penjelasan yang dihapus belum dijelaskan secara rinci, namun perubahan ini diharapkan dapat memperjelas dan memperbarui kerangka hukum yang mengatur kementerian.
- Perubahan Pasal 15: Pasal ini juga mengalami perubahan, meskipun detail spesifiknya belum diungkapkan secara menyeluruh. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam struktur kementerian.
- Penambahan Ketentuan Mengenai Tugas Pemantauan dan Peninjauan UU: RUU ini menambahkan ketentuan baru yang mengatur tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam ketentuan penutup. Ini diharapkan dapat memastikan bahwa undang-undang kementerian selalu relevan dan up-to-date sesuai dengan dinamika pemerintahan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi: Salah satu alasan utama pembaruan RUU ini adalah untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah lama belum diimplementasikan. Putusan ini telah memberikan beberapa panduan yang perlu diadopsi ke dalam kerangka hukum yang baru.
RUU ini juga dibahas dalam konteks isu bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, mungkin akan menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya. Namun, Baleg menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU ini hanya soal kebetulan dan merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti berbagai putusan MK yang sudah lama tertunda.
Dengan perubahan ini, diharapkan pemerintah bisa memiliki struktur yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan administrasi dan pelayanan publik yang dinamis